hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:
1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara
ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh
pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang
sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan
(one man one vote, by proxy).
3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan
(owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh
koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan
ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang
non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan
usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan
ekonomi pemegang saham.
4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba
yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat
pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding
dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada
koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham
memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar